
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat perubahan signifikan pada tata cara perizinan praktik tenaga medis. dan tenaga kesehatan di Kabupaten Rembang. Tanggal mulai 2 Januari 2025rekomendasi dari Dinas Kesehatan tidak lagi merupakan syarat wajib dalam mengajukan Surat Izin Praktek (SIP).
Apa yang Berubah?
Proses yang sebelumnya memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan kini disederhanakan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa langsung mengajukan permohonan SIP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan bagi petugas kesehatan.
Fasilitas Layanan Transisi
Untuk mendukung adaptasi terhadap perubahan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang membuka outlet konsultasi di Mal Pelayanan DPMPTSP. Di outlet ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memperoleh bantuan mengenai:
- Manajemen SIP
- Satuan Kredit Profesional (SKP)
- Pengelolaan data di SATU SEHAT SDMK
- Sinkronisasi data melalui SISDMK
Persyaratan pengurusan izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan
PENGIRIMAN SIP | KONDISI | KONDISI | WAKTU VALIDITAS SIP |
PERTAMA KALI | Lulusan < 5 tahun sejak sebelum UU 17 Tahun 2023 dengan STR seumur hidup | 1. STR seumur hidup
2. Tempat Latihan |
5 tahun |
PERTAMA KALI | Tidak pernah berlatih > 5 sejak sebelum UU 17 Tahun 2023 | 1. STR seumur hidup
2. Tempat Latihan 3. Bukti Pemenuhan Kompetensi (Serkom) |
5 tahun |
PERPANJANGAN | STR Seumur Hidup | 1. STR seumur hidup
2. Tempat Latihan 3. Bukti kepatuhan terhadap SKP (dari Satu Sehat SDMK) |
5 tahun |
SIP ke-2 atau ke-3 | STR Seumur Hidup | 1. STR seumur hidup
2. SIP ke-1 dan/SIP ke-2 3. Tempat praktek |
5 tahun |
Komitmen Pelayanan Optimal
Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang berkomitmen memastikan masa transisi ini berjalan lancar. Dengan adanya layanan konsultasi yang diberikan, diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dengan mudah beradaptasi dengan kebijakan baru.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang atau datang langsung ke Mal Pelayanan DPMPTSP.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendukung penerapan kebijakan ini.